POWERED BY

Search This Blog

SARANA BELAJAR BAGI SEGENAP ANAK BANGSA

Beri aku satu pemuda saja, janganlah beri aku 1000 generasi tua. (pesan Presiden Pertama RI)

Petunjuk Administrasi Sekolah Dasar


PETUNJUK ADMINISTRASI SEKOLAH DASAR

DAFTAR ISI :

BUKU 1

PETUNJUK UMUM
ADMINISTRASI SEKOLAH DASAR


BAB I             PENDAHULUAN
BAB II            PENJELASAN BUKU PETUNJUK
BAB III          KALENDER PENDIDIKAN
BAB IV          PELAPORAN

BUKU II

ADMINISTRASI PROGRAM PENGAJARAN

BAB I                         PENDAHULUAN
BAB II                        LINGKUP ADMINISTRASI PENGAJARAN DI SEKOLAH DASAR
BAB III          KEGIATAN SEKOLAH DALAM PENYUSUNAN PROGRAM
                        PENGAJARAN
BAB IV          FORMAT ADMINISTRASI PENGAJARAN
BAB V            PENJELASAN FORMAT

BUKU III

ADMINISTRASI KEMURIDAN

BAB I             PENDAHULUAN
BAB II                        RUANG LINGKUP ADMINISTRASI KEMURIDAN
BAB III          JENIS FORMAT DAN PETUNJUK PENGISIAN

BAB IV

ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

BAB I             PENDAHULUAN
BAB II                        BEBERAPA KETENTUAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
                        DAN PETUNJUK PELAKSANAANNYA
BAB III          PENJELASAN PENGGUNAAN FORMAT

BUKU V

ADMINISTRASI KEUANGAN

BAB I             PENDAHULUAN
BAB II                        PELAKSANAAN ADMINISTRASI  KEUANGAN SEKOLAH
                        DASAR
BAB III          CONTOH-CONTOH KETATAUSAHAAN KEUANGAN SEKOLAH

BUKU VI

ADMINISTRASI PERLENGKAPAN / BARANG

BAB I             PENDAHULUAN
BAB II            PERENCANAAN, PENGADAAN, PENYIMPANAN DAN
                        PEMELIHARAAN
BAB III          INVENTARISASI
BAB IV          PENGHAPUSAN
BAB V            PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN











BUKU IV

P E T U N J U K

ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

SEKOLAH DASAR





























DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN
UMUM DAN OTONOMI DAERAH DEPARTEMEN DALAM NEGERI…………………………………………………………………...                       i

KATA PENGANTAR DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN…………………………………………………………..                    iii

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI DAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA,
TANGGAL                : 11 JUNI 1983
NOMOR                     : 33 TAHUN 1983
NOMOR                     : 0286a/ U / 1983
TENTANG                 : PETUNJUK ADMINISTRASI SEKOLAH……….                    v

BAB    IV ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN ……………………………                 iv

BAB    I    P E N D A H U L U A N ………………………………………..                     1

BAB   II    BEBERAPA KETENTUAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
                  DAN PETUNJUK PELAKSANAAN……………………………                   2
                  A.PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN PENGANGKATAN :
                      1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai/Guru……………………...                  2
                      2. Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil…………………                  3
                      3. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil

                  B. HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL :
                       1. Nomor Induk Pegawai……………………………………….                 5
                       2. Kartu Pegawai……………………………………………….                  6
                       3. Disiplin Pegawai…………………………………………….                  7
                       4. Kenaikan Gaji……………………………………………….                  9
                       5. Kenaikan Pangkat…………………………………………...                 10

                  C. MASA KERJA…………………………………………………                15
                 
                  D. CUTI…………………………………………………………...                17

                  E. KESEJAHTERAAN PEGAWAI………………………………                20

                  F. PEMINDAHAN………………………………………………..                24

                 G. PENSIUN……………………………………………………….                25

                 H. PEMBERHENTIAN……………………………………………                33

                  I. LAIN-LAIN :
                     1. Daftar Hadir Pegawai / Guru………………………………….                36
                     2. Data Kepegawaian / Guru …………………………………….               37
                     3. Kartu Pribadi Pegawai / Guru…………………………………                37

BAB III    PENJELASAN PENGGUNAAN FORMAT………………………         38-85








BAB I

PENDAHULUAN

            Kepala sekolah dan guru sebagai pegawai negeri sipil diserahi tugas dan tanggung jawab sebagai pengelola pendidikan dan pengajaran. Tugas dan tanggung jawab ini cukup berat, karena pada dasarnya kemajuan suatu bangsa akan ditentukan dari hasil pendidikan tersebut.Tidak berkelebihan rasanya, kalau dikatakan guru sebagai penentu maju atau mundurnya suatu pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.
            Ketatausahaan kepegawaian di sekolah perlu ditingkatkan, baik yang berhubungan dengan pengelolaan pendidikan, maupun pengadministrasian kepegawaian pada umumnya.
            Oleh karena kepala sekolah dan guru, mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pegawai negeri sipil lainnya, maka semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, berlaku pula bagi Kepala sekolah dan guru.
            Buku Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian ini diharapkan dapat memberikan informasi , dan menambah pengetahuan kepala sekolah dasar tetang poengelolaan kepegawaian seperti : pengangkatan, kenaikan pangkat, pension, dan lain-lain
            Selain itu buku ini merupakan petunjuk bagi kepala sekolah mengenai hal-hal yang harus dilakukan dalam menyeragamkan keteteusahaan kepegawaian.































BAB II

BEBERAPA KETENTUAN ADMINISTASI KEPEGAWAIAN
DAN PETUNJUK PELAKSANAAN

A.  PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENGANGKATAN

1.   Perencanaan Kebutuhan Pegawai/Guru .

Berdasarkan rencana kebutuhan guru, kepala sekolah mengajukan usul permintaan kepada Dinas P dan K. dalam usul tersebut disertakan rencana terurai yang didukung data/informasi tentang :
-          Berapa jumlah murid yang akan diterima,
-          Nama guru yang mengajar di tingkat I, II, III dan seterusnya,
-          Nama guru yang diberi tugas mengurus kepramukaan, kesehatan sekolah, koperasi, dan lain-lain.       
Bila rencana diatas telah disetujui oleh atasan dan seanainya diperlukan penambahan tenaga maka dimulailah proses pengangkatannya.
Biasanya proses pengangkatan tersebut di tempuh secara bertahap dimulai dari pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil.Perencanaan kebutuhan pegawai/guru dituangkan dalam bentuk format PEG.1.
Dari data format PEG.1, kepala sekolah membuat usul pengadaan pegawai/guru yang diperlukan.
Usul dengan menggunakan PEG.2 disampaikan oleh kepala sekolah kepalda Dinas P dan K Kecamatan untuk diproses dan dilanjutkan ke instansi yang lebih tinggi tingkatnya dan berwenang mengolah melalui hierarki yang berlaku .Apabila Dinas P dan K Kecamatan belum ada, usul tersebut disampaikan kepada Kantor Departemen P dan K Kecamatan juga belum ada disampaikan kepada Penilik untuk pemrosesan lebih lanjut
Ketentuan yang berhungan dengan pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri sipil ialah :

a.       Pelamar yang diterima dengan persetujuan Badan Administrasi Kepegawaian Negara ( BAKN ) diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai PP. No.6 Tahun 1976 dan surat edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No.05/SE/1976.
b.      Sesuai Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1976 jo Surat Edaran Kepala Badan Administrasi kepegawaian Negara No.05/SE/1976 tanggal 8 Maret 1976 jo keputusan Menteri P dan K tanggal 16 Mei 1976 No.011/P/1976, Calon Pegawai Negeri Sipil Tersebut berstatus dalam masa percobaannya.Masa kerja yang telah dimiliki dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokoknya sesuai pasal 15 Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1976
c.       Hak gajinya mulai berlaku pada bulan sejak ia mulai bekerja, yang dinyatakan dengan surat pernyataan atasan langsung.
d.      Seorang calon pegawai negeri sipil sudah dianggap nyata melaksanakan tugasnya, terhitung mulai tanggal diperintah oleh atasan yang berwenang, berangkat menuju tempat tugasnya yang tertera dalam surat perintah menjalankan tugas .Pernyataan telah melaksanakan tugasnya tersebut dapat pula dibuktikan dengan adanya surat perintah perjalanan yang diberikan .Surat perintah perjalanan tersebut dianggap sebagai pengganti surat perintah menjalankan tugas.
e.       Surat perintah menjalankan tugas dibuat rangkap 3 ( tiga )
f.       Masa percobaan berlaku 2 ( dua ) tahun ( Undang-undang No.8 Tahun 1974 pasal 16 jo Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1976 pasal 13 ) . Masa percobaan dihitunmg mulai tanggal berlakunya Surat Keputusan pengangkatan.

2    Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil
 Setelah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun seorang calon pegawai negeri yang tidak memenuhi syarat dapat diberhentikan.
a.       Calon pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat apabila :
-          Tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugasnya,
-          Sering melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku, umpamanya sering terlambat masuk, sering tidak hadir tidak dengan sah,
-          Menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekerjaan atau pergaulan sesame karyawan.
-          Tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan,
-          Meminta berhenti.
b.      Calon pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
-          Dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai  kekuatan hokum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hokum penjara setinggi-tingginya 4 ( empat ) tahun atau lebih.
-          Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
-          Melakukan penyelewengan terhadap ideology Negara Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara atau pemerintah.
-          Pada waktu melamar ternyata dengan sengaja memberi keterangan-keterangan yang tidak benar.
-          Usul pemberitahuan sebagai pegawai negeri sipil dengan dilampiri daftar riwayat hidup, salinan sah Daftar Penilaian dan surat keputusan pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil disampaikan oleh kepala sekolah kepada instansi seperti halnya dalam usul pengadaan pegawai diatas.
  1. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
a.       Calon Pegawai Negeri Sipil diangkat menjadi pegawai negeri sipil setelah memenuhi syarat-syarat sebagai ditentukan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1974 pasal 16 ayat ( 4 ) jo Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1976 pasal 13.
b.      Calon pegawai negeri sipil yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 ( dua ) tahun, dan telah memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil; tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat di luar kesalahan calon pegawai negeri sipil yang bersangkutan, maka pengangkatannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
c.       Usul pengangkatan disampaikan melalui prosedur yang sama dengan usul pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil.

B.  HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
            Calon pegawai negeri sipil yang telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kewajiban. Sebagai pegawai negeri sipil berhak mendapatkan :
1.      Nomor Induk Pegawai ( NIP )
Nomor induk pegawai adalah nomor identitas pegawai negeri sipil yang berfungsi sebagai nomor asuransi social pegawai dan sebagai dasar pengaturan dan pemeliharaan tata usaha kepegawaian. Ketentuan-ketentuan lain dari NIP adalah :
1)      NIP hanya berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai Negara sipil. NIP seseorang pegawai negeri sipil yang telah berhenti tidak dapat dipergunakan untuk pegawai negeri sipil lain.
2)      Pemindahan antara instansi pemerintah atau penugasan ke instansi lain tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya.
3)      Pengangkatan kembali menjadi pegawai negeri sipil, setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hak pension tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya. Apabila pemberhentian semula tanpa hak pension, maka kepadanya diberikan NIP baru.
4)      NIP ditetapkan secara terpusat oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara ( BAKN ), bersama-sama dengan nota persetujuan pengangkatannya.

2.      Kartu Pegawai ( KARPEG ).
a.       Setiap pegawai, baru dapat dinyatakan sebagai pegawai negeri sipil apabila telah memiliki KARPEG, yang antara lain berfungsi sebagai kartu identitas pegawai negeri sipil, dan hanya berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai negeri sipil.
b.      KARPEG ditetapkan secara terpusat oleh Kepala Badan Adminstrasi Kepegawaian Negara, berdasarkan pemberitahuan yang bersangkutan telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil disertai bahan-bahan :
1)      Daftar nominative calon pegawai negeri sipil yang telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
2)      Sebuah paspoto ukuran 3 x 4 cm dengan ketentuan bahwa di belakang paspoto dituliskan nama lengkap dan NIP pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
c.       Pegawai negeri sipil yang kehilangan KARPEG diwajibkan membuat laporan tertulis :
1)      Atasan langsung memeriksa kebenaran laporan tersebut.
2)      Apabila laporan itu benar, maka laporan tersebut disahkan kebenarannya.
3)      Apabila laporan itu tidak benar atau disangsikan kebenarannya, maka dicatat hal-hal yang dipandang perlu.
4)      Laporan tentang kehilangan KARPEG disampaikan kepada Menteri yang bersangkutan melalui hiraki yang berlaku, dan diteruskan ke Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
d.      Badan Administrasi Kepegawaian Negara mengganti KARPEG yang hilang dengan ketentuan :
Kehilangan KARPEG karena kesalahan atau kelalaian, diwajibkan membayar harga KARPEG yang ditentukan, sedang kehilangan KARPEG di luar kesalahan pegawai negeri yang bersangkutan, diganti dengan Cuma-Cuma.
e.       Laporan kehilangan KARPEG dibuat rangkap 5 ( lima ) ;
1)      Satu lembar sebagai lampiran permintaan penggantian KARPEG kepada Kepala Badan Adminiustrasi Kepegawaian Negara.
2)      Satu lembar untuk Menteri yang bersangkutan.
3)      Satu lembar untuk atasan langsung yang bersangkutan.
4)      Satu lembar sebagai arsip Kepala Bagian / Biro Kepegawaian
5)      Satu lembar sebagai arsip pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
f.       Seseorang yang telah memperoleh surat keputusan penetapan pengangkatannya sebagai pegawai negeri sipil harus segera dimintakan kartu pegawainya.
g.      Permintaan kartu pegawai disampaikan oleh kepala sekolah kepada Dinas P dan K Kecamatan  untuk diproses dan dilanjutkan ke instansi yang lebih tinggi tingkatnya dan berwenang mengolahnya melalui hiraki yang berlaku. Seperti halnya dalam pengusulan pemberhentian / pengangkatan di atas.
3.      Disiplin Pegawai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980, ditetapkan :
a)      Kewajiban pegawai negeri sipil
1)      Setia dan taat sepenuhya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara, dan pemerintah.
2)      Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri atau pihak lain.
3)      Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil.
4)      Mengangkat dan mentaati sumpah / janji pegawai negeri sipil dan sumpah / janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5)      Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
6)      Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum.
7)      Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
8)      Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
9)      Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil.
10)  Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahanyakan atau merugikan Negara / pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan dan material.
11)  Mentaati ketentuan jam kerja, serta menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
12)  Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya.
13)  Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing.
14)  Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya.
15)  Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya.
16)  Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
17)  Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
18)  Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya.
19)  Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.
20)  Berpakaian rapid an sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan terhadap masyarakat, sesame pegawai negeri sipil dan terhadap atasan.
21)  Hormat menghormati antara sesame warganegara yang memeluk agama / kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berlainan.
22)  Menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat.
23)  Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
24)  Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang.
25)  Memperhatikan dan menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya.
b)   Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil
            Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1980 ditetapkan pula hukuman disiplin pegawai negeri. Hukuman disiplin ini ada tiga macam yaitu:
      1)   Jenis hukuman disiplin ringan berupa:
-          Tegoran lisan
-          Tegoran tertulis
-          Pernyataan tidak puas secara tertulis
2)      Jenis hukuman disiplin sedang:
-          Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.
-          Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji brkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.
-          Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
3)      Jenis hukuman disiplin berat:
-          Penurunan kenaikan pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.
-          Pembebasan dari jabatan.
-          Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil.
-          Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.
c)      Kepala sekolah dalam hal ini diwajibkan menyampaikan permasalahan terjadinya pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil bagi pegawai / guru dalam lingkungannya, kepada Dinas P dan K Kecamatan dan atau instansi lain yang telah ditentukan untuk memprosesnya lebih lanjut.

  1. Kenaikan Gaji
            Bagi seorang pegawai negeri sipil berhak mendapatkan kenaikan gaji. Kenaikan gaji ini ada bermacam-macam:

a.   Kenaikan Gaji Berkala
      Pegawai negeri sipil yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diberikan kenaikan gaji berkala. Kenaikan gaji berkala diberikan untuk jangka waktu tertentu yaitu tiap 2 9dua) atau 3 (tiga) tahun.
Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum saat akan diperoleh kenaikan gaji berkala tersebut, kepala sekolah menyampaikan usul pemberitahuan sesuai format PEG-4 kepada Dinas P dan K kecamatan/ sesuai prosedur yang berlaku dengan melampirkan:
1)      Salinan sah surat keputusan pengangkatan terakhir
2)      Salinan sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
b.      Dengan keluarnya Surat Edaran Kepala Direktorat Perbendaharaan dan Kas Negara tanggal 14 Mei 1969 No. D. 25.1.14, pemberian gaji berkala, dilakukan tanpa surat keputusan akan tetapi cukup dengan surat pemberitahuan.
c.       Kenaikan gaji istimewa diusulkan oleh kepala sekolah dengan prosedur seperti pada penyampaian pemberitahuan saat kenaikan gaji berkala.

  1. Kenaikan Pangkat
Ada beberapa macam kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil:
a.   Kenaikan Pangkat Reguler
      Kenaikan pangkat regular diberikan kepada pegawai negeri sipil tanpa memperhatikan jabatan yang didudukinya, akan tetapi memperhatikan dasar pendidikan formalnya, apabila:
1)      telah mempunyai masa kerja 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan mempunyai nilai sekurang-kurangnya “baik” bagi setiap unsure penilaian dalam daftar Penialian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir, atau
2)      telah mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir dan mempunyai nilai sekurang-kurangnya “cukup” bagi setiap unsure penilaian dalam Daftar Penilaian Pekerjaan tahun terakhir.
Lampiran yang diperlukan:
-          Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir.
-          Salinan sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir.
-          Salinan sah tanda lulus ujian dinas bagi pegawai negeri sipil yang naik golongan.
b.      Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktual tertentu dengan ketentuan:
1)      Telah mempunyai masa kerja 4 (tahun) dalam pangkat terakhir dan mempunyai nilai sekurang-kurangnya “baik” bagi setiap unsure penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 2 (dua) tahun terakhir, atau
2)      Telah mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun pangkat terakhir dan mempunyai nilai rata-rata “baik” tidak ada nilai “kurang” dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 2 (dua) tahun terakhir, atau
3)      Telah mempunyai masa keja 6 (enam) tahun dalam pangkat terakhir dan mempunyai nilai rata-rata “cukup” tidak ada nilai “kurang” dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 2 (dua) tahun terakghir.
Lampiran yang diperlukan:
-          Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir;
-          Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
-          Salinan sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 2 (dua) tahu terakhir.
                  Pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan sedangkan pangkatnya masih di bawah pangkat terendah yang ditentukan, dapat naik pangkat apabila:
4) Telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir dan 1 (satu) tahun dalam jabatannya, dan mempunyai nilai “baik” bagi setiap unsure penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 2 (dua) tahun terakhir, dan
5)   Telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam pangkat terakhir dan 1 (satu) tahun dalam jabatannya, dan mempunyai nilai rata-rata “baik”, tidak ada nilai “kurang” dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 2 (dua) tahun terakhir.

c.   Kenaikan Pangkat Istimewa
            Kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada pegawai negeri sipil dengan ketentuan:
1)      Mempunyai prestasi kerja yang luar biasa baiknya, atau
2)      Menemikan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara.
Lampiran yang diperlukan:
-          Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir.
-          Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
-          Salinan sah surat keputusan menteri yang menyatakan prestasi kerja yang luar biasa baiknya
-          Salinan sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 2 ( dua ) tahun terakhir.

d.      Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai batas usia pension dan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai pegawai negeri sipil dengan hak pension dengan ketentuan :
1)  Telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 ( empat ) tahun dalam   pangkat terakhir, dan
2)   Mempunyai nilai rata-rata “ baik “ tidak ada nilai “ kurang “ dalam Daftar  Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir sebelum ia dibebaskan dari jabatannya.
Lampiran yang diperlukan :
 -    Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir,dan
 -    Salinan sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir,

            e.   Kenaikan Pangkat Anumerta
Kenaikan pangkat anumerta diberikan kepada pegawai negeri sipil yang tewas dan diberikan pada saat tewasnya.
Lampiran yang diperlukan :
-     Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir ;
-     Berita Acara dari pejabat yang berwajib ( POLRI, Pamong Praja dsb ) tentang  kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan tewas;
-     Visum et repertum dari dokter;
-     Salinan sah surat perintah penugasan atau surat keterangan dari pimpinan instansi yang menerangkan bahwa tewas nya pegawai negeri sipil tersebut adalah pada waktu ia sedang menjalankan tugas kewajiban jabatannya ;
-     Laporan dari pimpinan instansi yang bersangkutan tentang peristiwa yang menimpa pegawai negeri sipil tersebutyang mengakibatkan dia tewas;
-     Salinan sah surat keputusan sementara ( kalau ada )

f.    Kenaikan Pangkat Tugas Belajar
Kenaikan pangkat dalam tugas belajar diberikan kepada pegawai negeri sipil selama ia mengikuti pendidikan atau latihan jabatan , dan telah memenuhi  syarat-syarat di tentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Lampiran yang diperlukan :
1.   Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir,
2.   Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam jabatan,
3.   Salinan sah surat keputusan / perintah untuk tugas belajar,
4.   Salinan sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir.

g.   Kenaikan Pangkat Sebagai Pejabat Negara
Kenaikan pangkat sebagai Pejabat Negara diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan dibebaskan dari jabatan organiknya, dengan ketentuan :
1.   Telah mempunyai masa kerja ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir dan mempunyai nilai “baik” bagi setiap unsur penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir.
2.   Telah mempunyai masa kerja 5 ( lima ) tahun dalam pangkat terakhir, dan mempunyai nilai rata-rata “ baik “ dan tak ada nilai “ kurang “ dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir.
Lampiran yang diperlukan :
-    Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir
-    Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam jabatan,
-    Salinan sah surat keputusan pembebasan dari jabatan organik,
-    Salinan sah Daftar Penilainan Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir.

h.   Kenaikan Pangkat di luar Instansi Induk
Kenaikan pangkat selama dalam penugasan di luar instansi induk diberikan kepada pegawai negeri sipil apabila ia bekerja di luar instansi induknya, dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lampiran yang diperlukan:
-          Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam jabatan bersangkutan;
-          Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir;
-          Surat keputusan dari pimpinan instansi yang serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang jenis tugas yang dibebankan kepadanya,
-          Salinan sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir.

k.      Kenaikan Pangkat lain-lain
Kenaikan pangkat lain-lain adalah kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang menduduki pangkat berdasarkan surat tangda tamat belajar/ ijazah tertentu, dan dapat dipercepat pemberian kenaikan pangkatnya dengan mengurangi ketentuan syarat masa kerja yang diperlukan untuk kenaikan pangkat regular, kurang dari 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
Lampiran yang diperlukan:
-          Salinan sah surat tanda tamat belajar/ijazah yang dipakai sebagai dasar pengangkatannya,
-          Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir,
-          Salinan sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan menurut ketentuan yang berlaku.

C.  MASA KERJA
            Menurut sifat dan penilaian ada 2 (dua) jenis masa kerja yang diperhitungkan sebagai masa kerja untuk penetapan gaji, dan pension yaitu masa kerja sebagai pengalaman bekerja, baik pada pemerintah maupun badan swasta, dan masa kerja sebagai masa bakti veteran.
  1. Masa Pengalaman Kerja
Masa kerja sebagai pengalaman kerja baik pada instansi pemerintah maupun badan swasta, dapat diperhitungkan sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dan pension, apabila pada saat pengabgkatan seseorang sebagai calon pegawai negeri sipil belum diperhitungkan.
1)   Masa Kerja Penuh
      Masa kerja diperhitungkan penuh:
-          Selama menjadi pegawai negeri sipil maupun angkatan bersenjata kecuali selama menjalankan cuti di luar tanggungan Negara;
-          Selama menjadi Pejabat Negara seperti menjadi anggota DPR, DPRD dll;
-          Masa selama menjalankan tugas pemerintah pada BUTSI, Local Staf pada perwakilan RI di luar negeri, Pamong, Lembaga Pendidikan, Badan Internasional, dan Jawatan Pemerintah;
-          Selama menjalankan kewajiban membela negara :
Wajib militer, sukarelawan dan lain-lain;
-          Selama menjalankan wajib kerja : wajib kerja sarjana (Undang-undang No. 8 Tahun 1971), wajib kerja tenaga paramedic (Undang-undang No.18 Tahun 1964) dll;
-          Selama menjadi pegawai bank / perusahaan milik negara.
Catatan:
Khusus untuk pamong desa perhitungan masa kerja dihitung penuh.
Cara memperhitungkan masa kerja:
Hasil terakhir perhitungan masa kerja yang kurang dari 1 (satu) bulan dihapuskan.
Contoh :    Seeorang mempunyai masa kerja:
                  -  sebagai wajib militer            : 2 th 3 bulan 21 hari
                  -  sebagai wajib kerja sarjana   : 1 th 1 bulan 11 hari
                                                                    -------------------------
                                                                    3 th 4 bulan 32 hari

Yang dapatdiperhitungkan penetapan gaji pertama adalah 3 tahun 5 bulan.
2)   Masa Kerja Setengah
      Masa kerja yang diperhitungkan ½ ( setengah) adalah masa kerja badan hokum di luar badan-badan pemerintah (baik badan hokum swasta asing) yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun secara terus menerus dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) tahun.
      Cara memperhitungkan:
Contoh :       Seseorang mempunyai masa kerja pada perusahaan swasta berbentuk badan hukum.
-          pada perusahaan swasta A selama 11 bulan
-          pada perusahaan swasta B selama   9 bulan
                                                           -----------
                                          Jumlah =  20 bulan
Dalam hal demikian masa kerja tersebut tidak dapat diperhitungkan karena tiap-tiap kali kurang dari 1 (satu) tahun. Untuk masa kerja yang diperhitungkan ½ (setengah) maka perhitungan masa kerja pada setiap instansi yang kurang dari 1 (satu) bulan dihapuskan.

D.  C U T I
            Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24/1976, cuti bagi pegawai negeri dapat dibagi dalam :
  1. Cuti Tahunan
Cuti tahunan diberikan kepada pegawai untuk tiap-tiap tahun selama 12 (duabelas) hari kerja bagi pegawai yang telah bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan kecuali guru. Bagi yang menjalankan istirahat di tempat yang sulit dicapai karena komunikasi, dapat diperpanjang sekurang kurangnya 1 (satu) minggu, dan dalam hal luar biasa dapat diperpanjang lagi 1 (satu) minggu.


  1. Cuti Besar
Cuti besar diberikan kepada setiap pegawai yang telah bekerjasekurang-kurangnya 6 (enam) tahun terus menerus dan lamanya cuti dimaksud adalah 3 (tiga) bulan, dengan menerima gaji penuh beserta tunjangan lainnya.

  1. Cuti Sakit
1)      Cuti sakit diberikan kepada pegawai yang sakit dengan keterangan dokter antara 2 (dua) hari kerja sampai 12 (dua belas) hari kerja.
2)      Cuti sakit lebih dari 12 (dua belas) hari kerja dan paling lama 1 (satu) tahun dapat diberikan/diizinkan kepada pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terus-menerus, dengan surat keterangan dokter yang disahkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Selama menjalankan cuti sakit, diberikan gaji dengan ketentuan:
-          Untuk 6 (enam) bulan pertama, menerima gaji penuh, kecuali tunjangan jabatan.
-          Untuk 6 (enam) bulan berikutnya menerima 2/3 gaji.
-          Untuk pegawai yang menderita penyakit yang sifatnya kronis (misalnya paru-paru, kusta, atau sakit jiwa) yang dinyatakan oleh dokter dan disahkan oleh Dinas Kesehatan dapat diberikan / diizinkan cuti sakit paling lama 3 (tiga) tahun dengan pemberian gaji:
(a)    untuk 1 (satu) tahun pertama menerima gaji penuh, beserta tunjangan lainnya.
(b)   Untuk 1 (satu) tahun kedua, menerima 2/3 gaji beserta tunjangan lainnya,
(c)    Untuk 1 (satu) tahun ketiga, menerima separoh gajinya beserta tunjangan lainnya.
-     Untuk pegawai yang belum bekerja sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan terus-menerus, cuti sakit hanya dapat diberikan / diizinkan selama 45 (empat puluh lima) hari kerja, dengan menerima gaji penuh beserta tunjangan lainnya.

  1. Cuti Alasan Penting
1)      Kepada seorang pegawai yang sudah bekerja terus-menerus selama 6 (enam) bulan dapat diberikan / diizinkan cuti karena alas an penting. Cuti ini diberikan apabila hak cuti lainnya sudah tidak memungkinkan lagi.
2)      Yang termasuk dalam cuti karena alas an penting ialah apabila:
-          Ibu, bapak, anak, mertua, istri/suami dari pegawai yang bersangkutan meninggal di tempat lain.
-          Mengurus sesuatu warisan di tempat lain.
-          Melangsungkan perkawinan di tempat lain.
-          Saudara atau keluarga lain yang tidak tersebut di atas meninggal di tempat lain.
-          Kedatangan yang bersangkutan sangat diharapkan, karena yang meninggal tidak mempunyai seorang keluarga pun.
-          Anak atau keluarga lainnya ada di tempat lain berada dalam keadaan sakit keras; sedangkan menurut surat keterangan dokter, kedatangan pegawai yang bersangkutan sangat dapat diharapkan.
3)      Izin cuti karena alas an penting diberikan atas dasar permohonan dengan menunjukkan bukti kebenaran salah satu alasannya.
4)      Cuti karena alas an penting itu dapat diberikan / diizinkan menurut keperluan paling lama 2 (dua) bulan.
5)      Izin cuti ini dapat diperpanjang sampai 3 (tiga) bulan, apabila lokasi yang dituju sulit dicapai.
6)      Selama menjalankan cuti ini diberikan gaji penuh beserta tunjangan lainnya.

  1. Cuti di Luar Tanggungan Negara
1)      Cuti ini dapat diberikan dengan persetujuan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN).
2)      Selama menjalankan cuti ini tidak diberikan gaji, dan masa kerja selama cuti tidak dihitung.
3)      Pengangkatan kembali setelah selesai menjalankan cuti ini dapat dilakukan, apabila ada formasi dan dengan persetujuan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

  1. Cuti Hamil
1)   Seorang pegawai wanita yang telah kawin denagan sah, dan akan melahirkan dapat diberikan cuti hamil selama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan:
      a.   1 ½ bulan sebelum melahirkan,
      b.   1 ½ bulan sesudah melahirkan.
2)   Cuti 3 (tiga) bulan tersebut, bila dipandang perlu menurut surat keterangan dokter dapat diperpanjang lagi selama 1 ½ bulan,
3)   Selama menjalankan cuti diberikan gaji beserta tunjangan lainnya,
4)   Untuk mendapatkan cuti harus mengajukan permohonan,
5)   Untuk pegawai wanita yang untuk pertama kalinya akan melahirkan dan menggunakan istirahat tersebut, perlu dilampirkan surat nikah dari pegawai yang bersangkutan guna menentukan dapat tidaknya diberikan izin istirahat tersebut,
6)   Untuk pegawai wanita yang mengalami keguguran (abortus) dapat diberikan /diizinkan menjalankan istirahat tersebut selama 1 ½ bulan.
      Bilamana dipandang perlu oleh dokter, izin dimaksud dapat diperpanjang menurut kebutuhan dan pemeriksaan dokter.
7)      Untuk kelahiran Yang keempat dan seterusnya tidak diberikan cuti hamil, tetapi diberikan cuti di luar tanggungan negara.
8)      Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976 pasal 8 guru tidak diperbolehkan mengambil cuti tahunan.
9)      Kepala sekolah menyampaikan permintaan cuti pegawai / guru kepada Dinas P dan K Kecamatan untuk diproses dan dilanjutkan ke instansi yang lebih tinggi tingkatannya dan berwenang mengolahnya melalui hieraki yang berlaku.
10)  Kepala sekolah mencatat pemberian cuti tersebut dalam buku cuti (format PEG.9).

E.  KESEJAHTERAAN PEGAWAI
            Selain yang telah kita ebutkan di atas, ditetapkan pula beberapa usaha yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
      Adapun usaha tersebut adalah:
  1. TASPEN
  2. ASKES
  3. KOPERASI
1.   T A S P E N
      Dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1963 telah ditetapkan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan TASPEN.
a.   Guna pencatatan sebagai anggota TASPEN diperlukan data lengkap mengenai:
      1)   Nama lengkap,
2)   Tanggal lahir,
3)   Tempat lahir,
4)   Mulai diangkat menjadi pegawai negeri,
5)   Instansi tempat bekerja,
6)   Tempat tinggal terakhir.
b.   Peserta TASPEN berhak menerima sejumlah uang asuransi yaitu pada saat peserta tersebut berhenti sabagai pegawai negeri, baik karena permintaan sendiri, meninggal, pension ataupun sebab-sebab lain.
c.   Syarat pengajuan klaim
1)   Bagi peserta yang berhenti:
      a)   Surat keputusan pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri,
      b)   Surat keputusan pemberhentian,
c)   Surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) dari pembuat daftar gaji yang disahkan oleh pimpinan Unit Organisasinya,
2)   Bagi peserta yang meninggal (oleh ahli warisannya):
      -     S K P P
3)   Bagi peserta yang pension:
      a)   Surat keputusan pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri,
b)   Surat keputusan pemberhentian dengan hak pension,
c)   S K K P
d.   Santuan TASPEN
1)   Hak asuransi kematian diberikan kepada pegawai / peserta pensiunan atas kematian:
a)   Isteri / suami sebesar 1 x penghasilan, yaitu bagi para pension, isteri/suami yang nikahnya sebelum masa pensiun dijalankan,
b)   Anak sebesar ½ x penghasilan, dengan ketentuan:
-  hanya untuk 3 x peristiwa kematian anak,
-  anak belum berusia 21 tahun dan
-  belum menikah dan belum berpenghasilan sendiri, dengan catatan,
-  bagi para pensiun anak lahir sebelum masa pension dijalankan.
2)   Hak pegawai peserta apabila berhenti termasuk berhenti tidak dengan hormat diberikan atas permintaan yang diajukan.
e.   Prosedur pengajuan klaim TASPEN
1)   Untuk pegawai peserta / pension dari sekolah di DKI Jakarta dibanyarkan di kantor PERUM TASPEN Cempaka Putih Jakarta,
2)   Untuk di luar DKI Jakarta dibayarkan di kantor kabupaten / kotamadya setempat yang telah menerima delegasi dari PERUM TASPEN,
3)   Asuransi kematian tetap masih dibayarkan di Kantor PERUM TASPEN Cempaka Putih Jakarta,
4)   Formulir / blangko permintaan / pengajuan klaim di sediakan melalui kantor kabupaten / kotamadya tanpa pungutan pembayarannya.
Untuk keperluan tersebut di atas kepala sekolah membantu penyelesaiannya.

2.   Asuransi Kesehatan Pegawai (ASKES)   
a.   Berdasarkan Keputusan Presiden No. 230 Tahun 1968 tanggal 15 Juli 1968, pemerintah telah menetapkan peraturan tentang pemeliharaan kesehatan pegawai negeri / Hak peserta ASKES:
1)   Pegawai negeri/penerima pension beserta anggota keluarganya berhak menerima bantuan mengenai biaya yang harus dikeluarkan bagi dirinya atau anggota keluarganya dalam hal:
a)   Pengobatan ( Perawatan / Imunisasi):
-  oleh dokter gigi, baik pemerintah maupun swasta,
b)   Pertolongan atau perawatan bersalin pada rumah sakit bersalin oleh dokter atau bidan baik rumah sakit/dokter/bidan pemerintah maupun swasta,
c)   Obat-obatan dari apotek pemerintah maupun swasta menurut tesep dokter,
d)   Pembelian kaca mata yang sangat diperlukan demi kesehatan menurut resep dokter mata,
2)   Perawatan tunjangan cacad dan uang duka pegawai negeri sipil:
a)   Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1981 kepada pegawai negeri sipil yang mengalami kecelakaan dan menderita cacad dalam dan arena menjalankan tugas kewajibannya, diberikan perawatan pengobatan dan atau rehabilitasi serta tunjangan cacad dan diberikan uang duka tunjangan kematian kepada keluarga pegawai negeri sipil yang tewas atau wafat.
b)   Pengobatan, perawatan dan atau rehabilitasi dilakukan pada PUSKESMAS atau di Rumah Sakit Pemerintah / Swasta menurut ketentuan yang berlaku.
c)   Sebagai dasar mengeluarkan keputusan pemberian fasilitasnya pelayanan tersebut harus dilampirkan:
-  Berita Acara atau keterangan tentang kecelakaan yang dialami yang dibuat oleh pejabat yang berwajib seperti polisi atau pamong praja setempat.
-  Surat pernyataan dari pimpinan instansi tempat bekerja atau unit kerja yang berdiri sendiri, yang menyatakan bahwa kecelakaan yang dialami itu terjadi ketika ia menjalankan tugas.
-  Surat keterangan dari dokter pemerintah setempat atau oleh dokter swasta apabila di tempat tersebut tidak ada dokter pemerintah, memuat keterangan dan atau pertimbangan bahwa sakit yang diderita oleh pegawai negeri sipil itu perlu mendapat pengobatan, perawatan dan atau rehabilitasi.
d)   Kepala sekolah dasar wajib memberikan bantuan kepada para pegawai / guru dan pensiunan serta keluarga, (istri dan anak di bawah usia 21 tahun) untuk memperoleh jaminan pelayanan kesehatan yang meliputi pemeriksaan / pengobatan dan perawatan, dan membantu penyelesaian administrasi untuk memiliki kartu tanda pengenal bukti dari peserta, yang dapat diperoleh melalui Dinas Kesehatan Kabupaten / Kotamadya setempat.
e)   Perawatan, tunjangan cacad dan uang duka pegawai negeri sipil kepala sekolah wajib membantu menyelesaikan diperolehnya syarat-syarat administrative yang diperlukan untuk memperoleh fasilitas pelayanan perawatan, tunjangan cacad dan atau unag duka bagi pegawai / guru di sekolahnya yang terkena musibah.

3.   KOPERASI PEGAWAI NEGERI
      Kesempatan lain diberikan pemerintah dalam usaha memperbaiki kehidupan pegawai negeri ialah ikut sertanya pegawai menggerakkan koperasi di lingkungan pegawai negeri.Undang-undang no.12 Tahun 1967 mengatur pokok-pokok perkoperasian sebagai pelindung dalam usaha peningkatan kesejahteraan rakyat umum.

F.   PEMINDAHAN

Sesuai dengan ketentuan pegawai negeri sipil dapat pindah kerja ke tempat lain .Dipandang dari sudut sebab kepindahan, hal itu dapat dibagi atas :

1.   Pemindahan atas permintaan sendiri

a)   Pemindahan atas perimntaan sendiri diajukan kepada pimpinan unit kerjanya yang pada umumnya dengan suatu alas an antara lain :
 -    kepentingan keluarga ( mengikuti suami/istri )
 -    mencari pengalaman dibidang lain
 -    perbaikan nasib
b) Kepindahan antar departemen, dari departemen ke Daerah otonom dan sebaliknya, harus disertai surat pernyataan persetujuan dari instansi tempat ia bekerja semula ( Surat Edaran Kepala Badan administrasi Kepegawaian Negara Nomor 12/SE/1975).
c)  Selama belum ada keputusan pemindahan ke instansi yang baru , pegawai yang bersangkutan tetap menjalankan tugas di instansi yang lama.
d)  Kepindahan antar propinsi dapat diproses :
-     Setelah mendapat persetujuan gubernur, tempat yang bersangkutan bekerja, dan gubernur dari propinsi yang dituju apabila ada kekurangan formasi.
-     Formasi yang ada karena meninggal, pensiun atau berhenti tidak boleh dipergunakan mengisi kepindahan tersebut ( Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan )

2.   Pemindahan Tidak Atas Kemauan Sendiri
Pemindahan tidak atas kemauan sendiri dilakukan terhadap seorang pegawai yang mendapat hukuman jabatan atau penyegaran dalam lingkungannya ( tour of duty ) atau penyederhanaan organisasi .

3.   Pemindahan Kepentingan Dinas
Pemindahan untuk kepentinggan dinas dimaksudkan untuk mengisi lowongan pengisian jabatan, pembinaan, dan pengembangan karier.

4.   Usul pemindahan karena kepentingan sendiri diajukan oleh kepala sekolah Dinas P & K Kecamatan untuk diproses dan dilanjutkan ke instansi yang lebih tinggi tingkatnya dan berwenang mengolahnya, melalui hierarki yang berlaku.

G. PENSIUN

      Ketentuan untuk memperoleh hak pension pegawai negeri sipil.

1.   Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 ( lima puluh ) tahun, memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh ) tahun dan telah diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.

2.   Pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, berhak mendapatkan pensiun apabila :
 a) Oleh tim penguji kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun, juga karena keadaan jasmani atau rokhani yang disebabkan oleh dank arena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
 b). Telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 ( empat ) tahun atau oleh tim penilai kesehatan pegawai negeri sipil, dinyatakan tidak dapat berkerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani dan rokhani yang tidak disebabkan oleh dank arena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
3.   Pegawai negeri yang diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaan karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur negara atau karena alasan-alasan dinas lainnya; kemudian tidak dipekerjakan kembali dan pemberhentiannya dengan hormat, dan pada saat pemberhentiannya itu telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun; dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun, berhak mendapatkan pensiun pegawai.
4.   Pegawai negeri sipil yang telah menjalankan suatu tugas negara tidak dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan, dan diberhentikan dengan hormat, serta pada saat pemberhentiannya telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 ( lima puluh ) tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 9 sepuluh ) tahun, berhak mendapatkan pensiun pegawai.
5.   Apabila pegawai negeri sipil dimaksud ad 4) diatas pada saat ia diberhentikan telah memiliki masa kerja untuk pensiujn sekurang-kurangnya 10 tahun, maka pemberian pensiun kepadanya ditetapkan pada saat itu mencapai usia 50 tahun
6.   Janda/Duda yang berhak mendapat pensiun :
a)   Istri ( istri-istri ) pegawai negeri atau suami pegawai negeri, yang tewas atau meninggal dunia, yang sebelumnya sudah terdaftar .
b)   Apabila pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang beristri / suami yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka pensiun janda/duda diberikan kepada istri atau suami yang ada pada waktu ia meninggal dunia.Jika pegawai negeri sipil atau penerima pensiun pria beristri lebih dari seorang maka pensiun janda diberikan kepada istri yang pada waktu itu paling lama dinikahinya.
7.   Anak yang berhak menerima pensiun.
Anak dari pegawai negeri yang tewas/meninggal dunia atau penerima pensiun janda/duda yang meninggal dunia, apabila tidak ada istri / suami lagi yang berhak menerima pensiun janda/duda, dengan ketentuan batasan usia anak belum 25 tahun, tidak mempunyai penghasilan sendiri atau belum/pernah menikah.
8.   Orang tua yang berhak menerima pensiun
a)   Ayah/Ibu kandung dari pegawai negeri yang tewas, apabila tidak meninggalkan istri / anak
b)   Apabila Ayah/Ibu kandung tidak ada , maka diberikan pada ayah/ibu angkat yang secara sah mengangkat pegawai negeri tersebut sebagai anak angkat.
9.   Usia dan masa kerja untuk pensiun
a)   Pada saat pemberhentiannya harus berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun.
b)   Usia pegawai negeri sipil untuk penetapan pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran; yang disebut dalam surat keputusan pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri sipil, menurut bukti yang sah berdasarkan keterangan dari pegawai yang bersangkutan pada pengangkatan pertama (pasal 10 Undang-undang No. 11 Tahun 1969).
c)   Dalam hal tidak diketahui / tidak jelas tanggal tanggal dan bulan kelahiran seorang pegawai, maka untuk keperluan pensiun tanggal kelahirannya ditentukan sebagai berikut:
-  apabila hanya tahun kelahiran yang diketahui, maka ditentukan tanggal 1 Desember tahun yang bersangkutan.
-  apabila hanya bulan dan tahun kelahiran yang diketahui maka ditentukan tanggal terakhir dari bulan tahun yang bersangkutan.
10. Masa kerja yang dihitung untuk pensiun
Masa kerja yang dihitung untuk menentukan hak dan besarnya pensiun adalah:
a)   Selama bekerja (aktip) sebagai:
-  Pegawai negeri sipil,
-  Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
-  Tenaga harian / bulanan dengan menerima penghasilan dari anggaran negara / bank milik negara,
-  Pegawai pada sekolah swasta bersubsidi.
b)   Selama berada dalam masa:
-  Non aktif dengan menerima uang tunggu,
-  Cuti sakit, cuti alas an penting, cuti besar dan cuti hamil,
-  Bebas tugas.
c)   Selama berjuang / berbakti:
-  Sebagai tentara pelajar,
-  Sebagai Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia,
-  Sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.
d)   Masa bekerja yang diperhitungkan adalah:
-  Dalam menjalankan tugas negara, apabila pada saat pemberhentiannya telah bekerja lebih dari 5 tahun,
-  Pada suatu jabatan pemerintah dengan tidak menerima penghasilan dari pemerintah,
-  Pada badan swasta yang lamanya sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan, dan dihitung setengahnya.
e)   Masa kerja yang tidak dapat dihitung dalam menentukan hak dan besarnya pensiun:
-  Masa kerja yang telah diperhitungkan dalam suatu penentuan pensiun yang terdahulu,
-  Masa kerja selama pegawai yang bersangkutan berada dalam cuti di luar tanggungan negara,
-  Masa kerja atau pengalaman kerja dalam pekerjaan di bidang usaha jual beli, sewa menyewa dll.
11. Dasar dan besarnya pensiun
a)   Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun ialah gaji pokok terakhir yang diterima.
b)   Besarnya pensiun pegawai negeri sipil sebulan adalah 2 ½% (dua setengah perseratus) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan:
-  Sebanyak-banyaknya 75% dan sekurang-kurangnya 40%,
-  Yang diberhentikan karena keuzuran jasmani, sebesar 75% dengan tidak memandang masa kerja.
-  Pensiun pegawai negeri sipil tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah.
c)   Besarnya pokok pensiun janda / duda sebulan adalah 35% (tiga puluh lima perseratus) dari dasar pensiun dengan ketentuan bahwa:
-  Bila terdapat lebih dari satu orang isteri yang berhak menerima pensiun janda, maka besar bagian pensiun untuk masing-masing isteri adalah 36% dibagi rata antara isteri-isteri itu,
-  Jumlah 36% dari dasar pensiun termaksud, tidak boleh kurang dari 75% gaji pokok terendah yang diterima almarhum.
d)   Besarnya pensiun janda / duda dalam hal pegawai negeri sipil suaminya tewas, adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar pensiun dengan ketentuan:
-  Apabila terdapat lebih dari satu isteri yang berhak menerima pensiun, maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri adalah 72% dibagi rata antara isteri-isteri itu.
-  Jumlah 72% dari dasar pensiun tersebut tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah yang diterima almarhum.
e)   Besarnya pokok pensiun orang tua adalah 20% dari 72% x dasar pensiun.
12. Permintaan Pensiun
Untuk memperoleh pensiun, setiap pegawai negeri, janda, duda, anak, orang tua, harus mengajukan permintan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, masing-masing selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan sebelum saat mualai pensiun. Pengajuan pensiun disertai lampiran-lampiran yang diperlukan:
a)   Pegawai Negeri
-  Salinan sah surat keputusan pangkat terakhir,
-  Daftar riwayat pekerjaan yang disahkan,
-  Daftar susunan keluarga yang disahkan,
-  Surat keterangan yang disahkan oleh atasannya, menyatakan bahwa surat-surat dan barang-barang milik negara; yang ada padanya telah diserahkan kembali pada yang berwenang,
-  Surat permintaan pembayaran pensiun pertama (SP4),
-  7 (TUJUH) lembar pas foto terbaru,
Karena uzuran jasmani dalam dank arena menjalankan kewajiban jabatan:
-  Salinan sah keputusan pangkat terakhir,
-  Salinan surat perintah / surat tugas atau keterangan instansinya, yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan sedang menjalankan kewajiban jabatan waktu kecelakaan terjadi,
-  Berita acara yang dibuat oleh yang berwajib tentang kecelakaan yang mengakibatkan pegawai yang bersangkutan cacad,
-  Daftar riwayat pekerjaan yang disahkan,
-  Daftar susunan keluarga yang disahkan,
-  Surat permintaan pembayaran pensiun pertama (SP4),
-  Surat keterangan yang menyatakan bahwa surat-surat dan barang-barang milik negara yang ada padanya, telah diserahkan kembali kepada yang berwenang,
-  Surat keterangan majelis / dokter penguji kesehatan pegawai negeri, yang menyatakan bahwa pegawai negeri yang bersangkutan, tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, karena keadaan jasmani / rokhani yang disebabkan karena menjalankan kewajiban jabatan,
-  7 (tujuh) lembar pas foto terbaru.
Keuzuran jasmani tidak disebabkan dalam dan karena menjalankan kewajiban jabatan:
-  Salinan sah keputusan pengangkatan terakhir,
-  Daftar riwayat pekerjaan yang disahkan,
-  Surat keterangan majelis / dokter penguji kesehatan pegawai negeri, yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apa pun juga,
-  Daftar susunan keluarga yang disahkan,
-  Surat keterangan yang menyatakan bahwa surat-surat dan barang-barang milik negara yang ada padanya, telah diserahkan kembali kepada yang berwenang,
-  Surat permintaan pembayaran pensiun pertama (SP4),
-  7 (tujuh) lembar pas foto terbaru.
b)   Janda / duda Terdaftar
-  Surat keterangan dari atasannya, yang menyatakan janda / duda tersebut telah terdaftar,
-  Surat keterangan kematian,
-  Berita acara dari yang berwajib, jika pegawai negeri sipil itu tersebut tewas,
-  Surat keterangan dari pamong praja (serendah-rendahnya camat) bahwa yang bersangkutan masih janda / duda,
-  Salinan sah keputusan pangkat terakhir dari pegawai negeri sipil yang telah meninggal dunia,
-  Daftar susunan keluarga yang disahkan,
-  Surat permintaan pembayaran pensiun pertama (SP4),
-  7 (TUJUH) lembar pas foto terbaru.
c)   Janda / Duda Tidak Terdaftar
-  Salinan surat nikah yang disahkan oleh pamong praja (serendah-rendahnya camat)
-  Daftar susunan keluarga,
-  Surat keterangan kematian,
-  Berita acara dari yang berwajib jika pegawai negeri sipil tersebut tewas,
-  Salinan sah surat keputusan pangkat terakhir,
-  Surat keterangan dari pamong praja (serendah camat), bahwa yang bersangkutan masih janda / duda. Bila duda yang mengajukan permohonan tersebut maka harus ditekankan dalam surat keterangan dia (duda) tidak mempunyai isteri lain.
-  Surat permintaan pembayaran pensiun pertama (SP4),
-  7 (tujuh lembar pas foto terbaru).
d)   Anak Terdaftar
-  Surat keterangan dari atasan langsung, bahwa anak yatim / piatu telah terdaftar,
-  Surat keterangan kematian,
-  Daftar anak-anak yang disahkan,
-  Berita acara dari yang berwajib, jika janda / duda telah tewas,
-  Salinan sah surat keputusan pangkat terakhir, dari pegawai yang tewas / meninggal dunia,
-  Surat permintaan pembayaran pensiun pertama (SP4),
-  7 (tujuh) lembar pas foto terbaru.
e)   Anak Tidak Terdaftar
-  Surat keterangan kematian,
-  Berita acara dari yang berwajib, jika pegawai negeri, janda / duda tewas,
-  Salinan sah surat nikah yang disahkan oleh pamong praja dari kedua orang tua anak-anak yang bersangkutan,
-  Daftar anak (anak-anak) dengan disebutkan tanggal, bulan dan tahun kelahirannya yang disahkan oleh pamong praja atau akte kelahiran,
-  Surat keterangan dari pamong praja yang menyatakan bahwa anak (anak-anak) yang bersangkutan adalah anak-anak yatim / piatu dari ayah / ibu yang telah meninggal dunia,
-  Salinan sah keputusan pangkat terakhir pegawai yang bersangkutan,
-  Surat permintaan pembayaran pensiun pertama (SP4),
-  7 (tujuh) lembar pas foto terbaru.
f)   Orang Tua
-  Surat keterangan dari pamong praja bahwa ia adalah orang tua kandung dari pegawai negeri / calon pegawai negeri sipil yang tewas, dan pegawai negeri / calon pegawai negeri sipil tersebut tidak mempunyai istri /anak,
-  Berita acara dari yang berwajib tentang tewasnya pegawai tersebut,
-  Salinan sah surat keputusan pangkat terakhir dari pegawai negeri yang tewas,
-  Surat permintan pembayaran pensiun pertama (SP4),
-  7 (tujuh) lembar pas foto terbaru.
13. Prosedur Pengajuan Permintaan Pensiun
a.   Surat permintaan pensiun pegawai negeri sipil dibuat oleh yang bersangkutan sesuai format PEG. 11a, 11b dan 11c.
b.   Surat permintaan pembayaran, pensiun janda / duda dibuat oleh yang bersangkutan sesuai format PEG.12.
c.   Surat permintaan pensiun janda / duda bagi anak-anak oleh yang bersangkutan dibuat dalam bentuk format PEG.13.
d.   Surat permintaan pensiun janda / duda bagi anak-anak yang diajukan oleh walinya dibuat oleh yang bersangkutan sesuai format PEG.14.
e.   Surat pengaduan permohonan pensiun bekas pegawai negeri sipil / permohonan pembayaran dibuat oleh yang bersangkutan sesuai format PEG.15
f.    Surat pengaduan untuk pensiun janda / duda dibuat oleh yang bersangkutan sesuai format PEG. 16.
g.   Surat permintaan pensiun disampaikan oleh kepala sekolah kepada Dinas P dan K Kecamatan untuk diproses dan dilanjutkan ke instansi yang lebih tinggi tingkatnya dan berwenang mengolahnya melalui hieraki yang berlaku.

H.  PEMBERHENTIAN
1.   Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 ditentukan adanya 2 (dua) macam pemberhentian, yaitu:
a.   Pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
b.   Pemberhentian dari jabatan pegawai negeri sipil yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada suatu satuan organisasi negara tetapi masih tetap berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
2.   Batas usia pensiun adalah batas usia pegawai negeri sipil harus diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Batas usia pensiun pegawai negeri sipil adalah 56 tahun dan sesuai Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 pasal 4 ayat (2) b dan pasal 12, batas usia pensiun guru yang ditugaskan secara penuh pada sekolah dasar adalah 60 (enam puluh) tahun.
3.   Jenis pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil.
a.   Pemberhentian atas permintaan sendiri
Pemberhentian ini adalah pemberhentian dengan format. Permintaan berhenti pegawai / guru sesuai format PEG-10, dengan rekomendasi persetujuan / penundaan / penolakan oleh kepala sekolah disampaikan kepada dinas P dan K kecamatan untuk diproses dan dilanjutkan ke instansi yang lebih tinggi tingkatnya dan berwenang mengolahnya melalui hierarki yang berlaku.
b.      Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
Pemberhentian ini adalah pemberhentian dengan hormat yang diberikan kepada:
Seorang pegawai / guru yang telah mencapai batas usia pensiun harus diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil berdasarkan ketentuan UU No. 11 Tahun 1969.
1)      Surat permintaan pensiun pegawai negeri sipil dibuat oleh yang bersangkutan sesuai format PEG. 11a, 11b dan 11c.
2)      Surat permintaan pembayaran, pensiun janda / duda dibuat oleh yang bersangkutan sesuai format PEG.12.
3)      Surat permintaan pensiun janda / duda bagi anak-anak oleh yang bersangkutan dibuat dalam bentuk format PEG.13.
4)      Surat permintaan pensiun janda / duda bagi anak-anak yang diajukan oleh walinya dibuat oleh yang bersangkutan sesuai format PEG.14.
5)      Surat pengaduan permohonan pensiun bekas pegawai negeri sipil / permohonan pembayaran dibuat oleh yang bersangkutan sesuai format PEG.15.
6)      Surat pengaduan untuk pensiun janda / duda dibuat oleh yang bersangkutan sesuai format PEG.16.
7)      Permintaan berhenti sesuai format PEG.10, 1(satu) tahun 3(tiga) bulan menjelang batas usia pensiun seorang pegawai / guru, oleh kepala sekolah sudah harus disampaikan pemberitahuannya kepada pegawai / guru yang bersangkutan agar menyampaikan permintaan berhenti, disampaikan oleh kepala sekolah kepada dinas P dan K kecamatan untuk diproses dan dilanjutkan ke instansi lebih tinggi tingkatnya dan berwenang mengolahnya, melalui hierarki yang berlaku.
c.   Pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi yang mengakibatkan kelebihan pegawai / guru dan tidak dapat di daya-gunakan, maka pegawai / guru tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.
Kepala sekolah wajib membantu menyelesaikan segala ketentuan administrasi yang berhubungan dengan hak-hak kepegawaian yang berlaku baginya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
d.   Pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan perbuatan / tidakan melanggar sumpah / janji pegawai negeri sipil, atau dihukum penjara atas keputusan pengadilan; karena dengan sengaja melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hokum penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun atau diancam dengan hukuman pidana yang lebih berat, atau karena telah dipidana penjara atau kurungan atas keputusan pengadilan, melakukan tindak pidana kejahatan jabatan / ada hubungannya dengan jabatan, atau melakukan tindak pidana kejahatan (ps. 104 s/d ps. 161 KUHP), atau karena ternyata melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan UUD 1945; atau terlibat gerakan / melakukan kegiatan yang menentang Negara dan atau pemerintah atau karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu 6 (enam) bulan, atau karena tidak melaporkan diri kembali kepada instasinya setelah habis menjalankan cutinya di luar tanggungan negara.
e.   Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan rokhani.
Pemberhentian ini adalah pemberhentian dengan hormat yang diberikan kepada:
1)      Pegawai / guru yang diduga sakit yang dapat membahayakan dirinya sendiri atau lingkungannya.
2)      Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan dan ternyata menderita sakit seperti yang dimaksud ad a), kepala sekolah melaporkan kepada dinas P dan K kecamatan untuk diproses dan dilanjutkan ke instansi yang lebih tinggi tingkatkatnya dan berwenang mengolahnya melalui hierarki yang berlaku.
f.    Pemberhentian karena meninggalkan tugas
1)   Pegawai/guru yang meninggalkantugas selama 2 ( dua ) bulan terus menerus
      secara tidak sah dihentikan gajinya mulai bulan ketiga
2)   Dalam hal terjadi pelanggaran sepertitersebut di atas oleh seorang pegawai/guru, kepala sekolah menyampaikan usul penghentian gajinya mulai bulan ketiga ketiga kepada dinas P dan K kecamatan.Apabila dinas P dan K kecamatan belum ada, disampaikan kepada penilik untuk pemrosesan kelanjutaanya.
3) Apabila dalam jangka waktu kurang dari 6 ( enam ) bulan sejak pegawai/guru yang mengakibatkan dihentikannya gajinya pada bulan ketiga itu sudah melapor kepada kepala sekolah dan dapat memberikan alas an-alasan yang dapat diterima, maka pegawai / guru yang bersangkutan dapat ditugaskan kembali
4)   Apabila tidak dapat memberikan alas an yang dapat diterima, pegawai/guru yang bersangkutan dapat diterima, pegawai/guru yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.
5)  Dan apabila ternyata pegawai negeri sipil tersebut huruf a) diatas dalam waktu 6 ( enam ) bulan terus-menerus meninggalkan tugasnya secara tidak sah, maka ia diberhentikan tidak dengan hormat.
g.   Pemberhentian karena meninggal dunia atau hilang.   
1)      Pegawai/guru yang meninggal dunia dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil
2)      Pegawai/guru yang hilang karena hal-hal di luar kemampuannya dan dalam jangka waktu 12 ( dua belas ) bulan ternyata tidak diketemukan lagi,maka pegawai/guru yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia sejak ia hilang
3)      Apabila dalam jangka waktu sesudah jangka 12 ( dua belas ) bulan tersebut pegawai/guru yang bersangkutan dapat diketemukan kembali dan masih hidup, ia diangkat kembali sebagai pegawai negeri sipil, berlaku sejak ia dinyatakan meningaal dunia.
4)      Kepala sekolah wajib menyelesaikan administrasi yang berhubungan dengan hal-hal tersebut huruf a) , b) dan c) di atas
h.   Pemberhentian karena hal-hal lain.
Dalam hal seorang pegaai/guru yang telah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak melapor kembali, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.
I.    LAIN-LAIN
1.      Daftar Hadir Pegawai / Guru
a.       Kepala sekolah wajib memelihara Daftar Hadir Pegawai/Guru yang dibuat sesuai format PEG 17a, 17b, dan 17c
b.      Pegawai/guru diwajibkan membubuhkan parafnya pada Daftar Hadir setiap hari atas kehadirannya.
c.       Kepala sekolah mencatat tanda-tanda ketidakhadiran pegawai/guru.
d.      Kepala sekolah mencatatkan jumlah kehadiran dan ketidak hadiran pegawai/guru dalam kolom yang disediakan dalam Daftar isi.
2.      Data Kepegawaian / Guru
Buku dan papan kepegawaian/guru dibuat sesuai format PEG 18a dan 18b, diisi
oleh kepala sekolah pada setiap waktu terjadi perubahan
3.      Kartu Pribadi Pegawai/Guru
Dalam rangka pencatatan data kepegawaian bagi setiap pegawai/guru dibuat kartu pribadi pegawai / guru dalam bentuk format PEG19.










BAB III

PENJELASAN PENGGUNAAN FORMAT

Sebagai kelengkapan ketatalaksanaan kepegawaian disediakan format-format untuk menata pelaksanaan kegiatan tertentu yang diperlukan .
Sesuai dengan prinsip ketatalaksanaan kepegawaian sekolah dasar yang menyeluruh dan berkelangsungan, telah diusahakan bentuk-bentuk pelayanan hak-hak pegawai/guru bertugas di sekolah tertentu, pindah tempat, sampai yang bersangkutan berhenti menjadi pegawai/guru.
Penggunaan format sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan suatu kegiatan pelayanan administrasi dalam rangka pembinaan pegawai/ guru secara berkelangsungan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hubungan itu telah disediakan sejumlah 24 format yaitu:
1. PEG 1      : Rencana Kebutuhan Pegawai/Guru
2. PEG 2      : Usul Pengadaan Pegawai/Guru
3. PEG 3a     : Usul Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri
                        Sipil.
4. PEG 3b    : Daftar Riwayat Hidup
5. PEG 4      : Usul Kenaikan Gaji
6. PEG 5      : Usul Kenaikan Pangkat
7. PEG 6      : Buku Catatan Penilaian Pegawai Negri Sipil.
8. PEG 7      : Daftar Penilaian Pelaksana Pekerjaan ( DP3) Pegawai Negeri Sipil.
9. PEG 8      : Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (DUK)
 10. PEG 9      : Buku Cuti Pegawai / Guru
 11. PEG 10    : Contoh Surat Pemintaan Berhenti dari Calon Pegawai Negeri 
                          Sipil/Pegawai Negeri Sipil Hak Pensiun.
 12. PEG 11a   : Contoh Surat Permintaan  Pensiun Negeri Sipil.
 13. PEG 11b  : Contoh Daftar Susunan Keluarga.
 14. PEG 11c   : Contoh Surat Permintaan Pembayaran  Pensiun Pertama (SP4).
 15. PEG 12    : Contoh Permintaan Pembayaran Pensiun Janda/Duda Pertama.
 16. PEG 13    : Contoh Surat Permintaan Pensiun Janda/Duda Bagi Anak-anak.
 17. PEG 14    : Contoh Permintaan Pensiun Janda/Duda bagi Anak-anak yang diajukan 
                          Wali.
 18. PEG 15    : Contoh Surat Pengaduan Permohonan Pensiun Bekas Pegawai Negeri 
                          Sipil/Permohonan Pembayaran Pensiun.
 19. PEG 16    : Contoh Surat Pengaduan Untuk Pensiun Janda/Duda
 20. PEG 17a   : Daftar Hadir/Tidak Hadir Pegawai/Guru.
 21. PEG 17b  : Daftar Rangkuman Tidak Daftar Hadir Pegawai/Guru ( Bulan ).
 22. PEG 17c   : Daftar Rangkuman Tidak Daftar Hadir Pegawai/Guru ( Triwulan )
 23. PEG 18    : Daftar Kepegawaian.
 24. PEG 19    : Kartu Pribadi Pegawai/Guru.



Format : PEG - 1
 
 




                                                                                       Nomor Statistik Sekolah













                                    NAMA SEKOLAH            :  .…………………………
STATUS SEKOLAH          : …………………………..
ALAMAT SEKOLAH         : …………………………..
DESA / KELURAHAN                  : …………………………..
KECAMATAN                              : …………………………..
KAB / KODYA DATI II    : …………………………..
PROPINSI DATI I             : …………………………..

RENCANA KEBUTUHAN PEGAWAI / GURU


TAHUN
AJARAN
Perkiraan jumlah anak usia 7 -12 tahun


Perkiraan jumlah kelas


Perkiraan jumlah ruang belajar
Jumlah pegawai / guru yang dibutuhkan


Penjaga


Ket
Di desa Kelurahan
Perkiraan yang dapat diterima di SD

Kepala Sekolah
Guru

Guru umum

Guru Agama

Guru orkes

Jml
guru
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)








































































*) Coret yang tidak perlu                                                        ………………………19……

                                                                                                Kepala Sekolah,

                                                                                                Nama Terang