Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah.Disamping tuntutan guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau diploma IV.
Tampaknya opsi tuntutan di atas dirasa tidaklah cukup. Realitanya, untuk mengetahui kompetensi seorang guru tidaklah cukup melalui apa yang dinamakan " Sertifikasi guru dalam Jabatan". Dengan demikian Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan program tindak lajut yang dinamakan "Uji Kompetensi Guru'
Uji Kompetensi Guru ini dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalnya.(dalam Pedoman uji Kompetensi Guru : 1)
Bagi sahabat-sahabat guru tercinta, untuk informasi secara rinci dapat di baca di sini
Tampaknya opsi tuntutan di atas dirasa tidaklah cukup. Realitanya, untuk mengetahui kompetensi seorang guru tidaklah cukup melalui apa yang dinamakan " Sertifikasi guru dalam Jabatan". Dengan demikian Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan program tindak lajut yang dinamakan "Uji Kompetensi Guru'
Uji Kompetensi Guru ini dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalnya.(dalam Pedoman uji Kompetensi Guru : 1)
Bagi sahabat-sahabat guru tercinta, untuk informasi secara rinci dapat di baca di sini